Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya di Purwakarta, Pelaku Lakukan Ke Korban Lebih Sepuluh Kali


Reksaradio.com
- Bejat yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial IS (43) tega mencabuli anak tirinya lebih dari sepuluh kali di rumah, berinisial K (14) warga Kelurahan Tegalmunjul, Kabupaten Purwakarta.

Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku terungkap setelah korban curhat kepada teman sekolahnya.

"Korban yang saat ini berstatus pelajar SMP ada pelajaran saling curhat di sekolah pada temannya itu. Korban yang trauma sempat menangis histeris mengingat perbuatan bejat ayah tirinya," kata Edwar.

"Aksi bejat ayah melecehkan anak tirinya itu dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023," jelas Edwar, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, pada Jumat, 20 Januari 2023.

Sementara itu, pelaku melakukan aksi bejatnya, saat ibu korban sedang beraktivitas di luar rumah.

"Pelaku saat itu tergiur kemolekan tubuh anak tirinya, IS yang berprofesi sebagai Satpam itu berupaya melancarkan aksi saat ada kesempatan," ucap Kapolres.

Setelah itu, sambung dia, teman korban yang melihat korban histeris, melaporkan cerita ini kepada guru bidang kesiswaan.

"Guru yang mengetahui murid itu pun kemudian mendatangi korban hingga dan akhirnya terungkap perilaku bejat pelaku yang merupakan ayah tiri korban," ujarnya

"Seteleh itu, guru ini kemudian memanggil ibu kandung korban. Setelah mengetahui perbuatan bejat, ibu kandung korban lalu melaporkan IS ke pihak kepolisian," tambahnya.

Menerima laporan Ibu korban, kata Edwar, petuas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta akhirnya menangkap pelaku.

"Pelaku kepada penyidik IS mengaku sudah melecehkan korban lebih dari 10 kali. Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan mengiming-ngimingi uang kepada korban serta mengancamnya.

"Pelaku kepada korban, jika mau menuruti keinginan bapak tirinya korban akan dikasih uang jajan lebih. Tetapi, jika tak menuruti dia tidak akan diberi uang jajan," jelas Edwar.

Edwar juga menambahkan, petugas mengamankan barang bukti yakni berupa pakaian korban.

"Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.

Atas perbuatannya, kata Edwar, pelaku bakal dijerat dengan pasal ayat(2) undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKBP Edwar Zulkarnain.***