Pemkab Garut Siapkan 10 Miliar Untuk Bebaskan Warga Dari Utang Rentenir

Wakil Bupati Garut/Foto:Net

Garut - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, merencanakan membayar utang-utang warga di rentenir atau yang biasa dikenal “Bank Emok”. Hal ini merupakan langkah dari program penanggulangan dampak virus corona.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyatakan, bagi warga yang memiliki utang kepada rentenir atau Bank Emok, bisa melaporkan ke RT/RW. Nantinya, pihak RT atau RW akan melaporkan data warga yang berutang ke tingkat desa, lalu dilanjutkan ke kecamatan.

“Warga yang akan dibantu pembayarannya, maksimal memiliki utang Rp 1 juta. Setelah ada laporan dari RT atau RW, nanti pihak kecamatan akan memeriksa,” kata Helmi kepada wartawan, Rabu (8/4/2020). Dilansir ReksaRadio.com dari Kompas.com.

Setelah diperiksa oleh kecamatan, menurut Helmi, nantinya pihak rentenir itu bisa menghubungi kantor kecamatan setempat untuk mengambil pembayarannya. Dari hasil pemeriksaan kecamatan, nantinya diketahui besaran pinjaman hingga kemudian dibayar dengan melampirkan surat pernyataan di atas materai. “Surat pernyataan ini jadi bukti utang sudah dilunasi, jadi tidak menagih lagi ke warga,” kata Helmi.

Helmi mengatakan, sampai saat ini Pemkab Garut masih belum mengetahui pasti berapa jumlah warga yang memiliki utang ke rentenir. Helmi juga menegaskan, bantuan pembayaran utang ini hanya akan diberikan kepada warga yang berjanji tidak akan berutang lagi ke rentenir.

Apabila warga ingin meminjam uang, Helmi menyarankan agar warga meminjam dari lembaga keuangan di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kalau yang pinjaman online, mungkin ada beberapa yang dibawah OJK. Kalau besarannya masih di bawah Rp 1 juta, bisa saja dibantu,” kata Helmi.