KUA Tutup Sementara Layanan Akad Nikah, Calon Pengantin Harus Sabar

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, H.Tedi Ahmad Junaedi.
ReksaRadio.com - Dengan situasi darurat Covid-19 untuk semetara pendaftaran nikah di KUA ditutup. Sedangkan akad nikah yang didaftarkan sebelum 1 April 2020 masih tetap dilayani pelaksanaannya.

Dalam hal ini diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, H.Tedi Ahmad Junaedi dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (6/4/2020).

“Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftar baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya,” ujar Tedi.

Menurutnya, hal ini merujuk pada surat edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin Nomor P-003/DJ.lll/Hk.00.7/04/2020 tanggal 2 April 2020.

Namun, lanjut Tedi, pendaftaran layanan pencatatan nikah masih tetap dibuka. Hanya, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.

"Hanya, pelaksanaan akadnya tidak dalam masa darurat COVID-19 yang akan terus di-update perkembangannya," tandasnya.

Dijelaskan Tedi, pada masa darurat Covid-19, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.

"Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA, sementara layanan di luar KUA ditiadakan," katanya.

Dia berharap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikan. Sebab, aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah virus Corona atau COVID-19.

"Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi, serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayahnya," paparnya.

Sehubungan dengan adanya wabah virus Corona atau COVID-19, Kementerian Agama memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sampai 21 April 2020.
 
Edaran dari Kementrian Agama.
Kepada jajarannya di KUA, Tedi meminta tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online).

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau e-mail petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," pungkasnya.