Waduh! Pengedar Obat Terlarang Sasar Pelajar di Purwakarta

Obat-obatan terlarang yang berhasil disita dari seorang pengedar di Jalan Pahlawan Purwakarta (Foto/Humas Polres Purwakarta)
Purwakarta, ReksaRadio.com - Anak di bawah umur di Kabupaten Purwakarta menjadi sasaran peredaran narkotika jenis obat-obatan. Tak jarang dari mereka merupakan kalangan pelajar di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Indikasi tersebut terungkap dari pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis Heximer, Trihexipenidyl dan Tramadol dengan melibatkan tersengka Muktarudin (25) warga Aceh.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius melalui Paur Humas IPDA Tini Yutini, mengungkapkan, penangkapan pelaku merupakan hasil dari patroli cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Tim gabungan polres Purwakarta, berhasil mengamankan pemuda asal Aceh di Ruko Perempatan H Iming atau Jalan Pahlawan. Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan 17 paket Heximer sebanyak 136 butir dan 11 papan Tramadol serta 7 papan Trihexipenidyl," kata Tini, Senin (23/12/2019).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sembilan belas orang, tiga belas di antaranya masih di bawah umur dan 8 lainnya berstatus pelajar SMP.

Kesembilan belas oranf yang diamankan itu berinisial S (20), FAM (21), RS (25), STA (15), SDR (17), GE (16), MJ (16), NRP (15), EAP (15), ANI (15), MR (19), BNO (17), DS (20), MF (18), MA (15), IJ (15), N (17), MR (15), dan SR (17).

Pihaknya sangat mengkhawatirkan adanya fakta seperti itu. Apalagi jika ternyata dalam pembuktian nanti mereka banyak yang menggunakannya. Soal motif pengedar mengedarkan obat-obatan terlarang itu ke anak di bawah umur masih perlu pendalaman lebih lanjut.

"Kasus ini masih terus dikembangkan, mudah-mudahan nanti atas kerja sama semua pihak, kami bisa mengungkap dari mana sumber barang ini, apa motivasinya, dan bagaimana modusnya sehingga yang menjadi sasaran ini adalah anak-anak di bawah umur ini," ujar Tini. (Red)