Tak Leluasa Lagi Sebarkan Narkotika, Sejumlah Pengedar Sabu Diringkus Polres Indramayu


Reksaradio.com
- Seorang mahasiswa berinisial MO (21) kini tak lagi bisa leluasa menyebarkan narkotika jenis sabu, setelah ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat.

Oknum mahasiswa tersebut sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kemudian berhasil di tangkap bersama temannya S (21) sebagai pengedar barang haram sabu.

Selain itu, Satesnarkoba Polres Indramayu juga meringkus enam pengedar narkotika jenis sabu. Keenam orang ini ditangkap saat melakukan transaksi barang haram itu di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Indramayu.

Diketahui, keenam orang itu yakni R (25 tahun), warga Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indamayu, S (21 tahun) warga Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.

Dari tangan kedua pelaku tersebut, Polisi mengamankan 3 paket sabu dengan berat bruto 0,33 gram, 10 paket narkotika jenis ganja, 5 bungkus pahpir dan 2 unit Handphone.

Diamankan juga pelaku berinisial AN (29) warga Desa/Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Dari AN Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti 8 paket sabu atau seberat 4,49 gram, 20 buah plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 100.000,- dan 1 unit HP.

Pelaku lainnya inisial A (20) warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu disita barang bukti 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 1.08 gram, satu bungkus rokok dan HP.

Lalu, dari pria berinisial K (42), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu, diamankn barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 2,22 gram, 3 pak plastik klip bening, dan sebuah HP.

Dari pengedar berinisial K (34), warga Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu disita barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu sebanyak 2,52 gram dan 1 unt HP.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba AKP Hery Nurcahyo membenarkan pengungkapan tersebut.

Dikatakannya, penangkapan terhadap para pelaku hasil pengembangan yang sebelumnya pihaknya menerima laporan dari warga yang melaporkan adanya transaksi narkoitika jenis sabu.

"Penangkapan terhadap tersangka laporan dari masya dan hasil penyelidikan petugas Satresnarkoba Polres Indramayu," ucap Lukman, pada Kamis, 30 Juni 2022.

Para tersangka ini, lanjut dia, melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara atau pidana denda 1 Milyar sampai dengan 10 Milyar," tegas Lukman.

Dari pengungkapan ini, Lukman berharap kepada masyarakat Indramayu untuk memberikan informasi tentang itu. Terutama yang meresahkan masyarakat.

Kapolres mengingatkan kepada masyarakat atau mahasiswa jangan pernah menggunakan narkotika apalagi sampai menjualnya karena ini akan merusak masa depan.

AKBP M Lukman Syarif juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas tanpa ampun bagi siapapun yang bersentuhan dengan barang terlarang ini.

“Kami berharap peran dari masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktifitas mencurigakan yang kiranya akan menggangu ketentraman,” ujar Kapolres.