Polres Indramayu Berhasil Ringkus Puluhan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif saat menggelar konferensi pers (Foto: Dok.Polres Indramayu)

Reksaradio.com
- Dalam rentang waktu dari bulan April hingga Juni 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Indramayu, Polda Jabar berhasil meringkus puluhan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah tersebut.

Puluhan tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, merupakan pelaku dari 16 kasus yang diungkap Satreskoba Polres Indramayu.

"Rentan waktu bulan April hingga Juni 2022, kita Sat Res Narkoba Polres Indramayu mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba dengan meringkus 24 tersangka," jelas Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif saat menggelar konferensi pers, Jumat, 24 Juni 2022.

Kapolres Indramayu, menambahkan, puluhan tersangka tersebut diringkus di 13 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Indramayu.

"Dari 24 tersangka tersebut, 15 orang merupakan pengedar dan 9 orang kurir," ucap Lukman.

Modus operandi yang dilakukan beragam, kata dia, untuk narkotika jenis sabu dan ganja, para tersangka melakukan sistem tempel atau peta dan jastip.

"Sedangkan untuk obat keras dilakukan tersangka dengan melakukan transaksi langsung," tutur perwira polisi yang dikenal dekat dengan masyarakat itu.

Dari tangan 24 tersangka ini, lanjut Lukman, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat 69,42 gram, ganja kering 187,97 gram. Kemudian obat jenis tramadol sebanyak 9.656 butir dan hexymer sebanyak 13.833 butir.

Untuk para tersangka ini, tegas Lukman, dijerat pasal 111 dan atau pasal 112 dan atau pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar.

"Sedangka untuk terangka obat keras dijerat pasal 196 dan atau 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun dan denda antara Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar," tutup Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif.