Ala Pengantin Baru, Kakek dan Nenek di Purwakarta Ini Punya Buku Nikah Setelah 40 Tahun


Reksaradio.com - Udin dan Yati gembira bukan kepalang hingga tak bisa berkata-kata. Pasalnya setelah 40 tahun hidup sebagai suami istri, warga Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta ini akhirnya memiliki buku nikah.


Pasangan ini baru saja mengikuti prosesi Sidang Isbath Nikah Terpadu yang digelar Pemkab Purwakarta bersama Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor Kecamatan Kiarapedes, pada Rabu, 17 November 2021.


Saat ini Udin (60) dan Yati (57) sudah dikaruniai tiga anak dan Empat cucu. Kakek dan nenek ini merupakan satu di antara 127 pasangan yang ikut Sidang Isbath Nikah Terpadu di wilayah Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.


"Alhamdullilah, jadi ingat masa pengantin baru dulu. Akhirnya sekarang bisa punya buku nikah," ungkap Udin dan Yati sambil menunjukkan buku nikah.


Pasangan ini menikah pada 1981 silam di depan penghulu. Namun, saat itu, keduanya tak mengurus di KUA sehingga tak mengantongi dokumen pernikahan yang sah dari negara.


Alhasil, dari ketiga anaknya tak satu pun yang memiliki akta kelahiran maupun surat kenal lahir.


Namun, di masa itu, tak ada kendala bagi ketiga anaknya untuk masuk sekolah. Sebab, akta kelahiran bukan menjadi syarat wajib untuk mendaftar sekolah.


Untuk saat ini, setidaknya buku nikah yang dikantongi Udin dan Yati bisa dipakai ketiga anaknya mengurus akta kelahiran.


"Dulu ya tak punya pikiran soal akta kelahiran. Selain buku nikah, ini nanti dijanjikan dibantu mengurus akta kelahiran," ujar Udin.


Selain Udin dan Yati yang bersyukur setelah puluhan tahun akhirnya punya buku nikah, hal serupa dialami juga pasangan Malik (50) dan Cucum (45) warga Desa Taringgul Landeuh, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.


Sudah 26 tahun menjalani kehidupan sebagai suami dan istri, Malik dan Cucum baru memiliki buku nikah setelah mengikuti Isbath Nikah Terpadu di Kantor Kecamatan Kiarapedes.


"Saya sangat senang sekarang pernikahan sudah tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama). Buku nikah ini menjadi syarat untuk sejumlah keperluan juga soalnya," ucap Malik usai mengambil buku nikah miliknya. 


Ditempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, H. Yayan Liyana Mukhlis mengatakan, kegiatan sidang isbath nikah terpadu ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak memiliki buku nikah dengan cara sidang di tempat yaitu sidang di luar gedung pengadilan.


"Ini kegiatan kerjasama antara Pengadilan Agama, Pemkab Purwakarta dan Kemenag. Untuk hari ini ada 127 Pasang di Kecamatan Kiarapedes yang ikut dalam isbath nikah kali ini. Untuk hari ini ada 6 hakim dari pengadilan agama di turunkan untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan," ucap Yayan. (Red)