Cegah Kebakaran Hutan di Musim Kemarau, Ini yang dilakukan POLHUTMOB Perhutani KPH Purwakarta

 

Foto/Istimewa

Purwakarta - POLHUTMOB Perhutani KPH Purwakarta terus meningkatkan upaya pengawasan dan pencegahan kebakaran hutan. Memasuki musim kemarau melanda berbagai daerah di Purwakarta, hal tersebut menyebabkan sejumlah hutan di wilayah Purwakarta berpotensi menimbulkan kebakaran hutan.

Untuk mencegah kebakaran hutan milik perhutani di wilayah Kesatuan Pemangkun Hutan (KPH) Purwakarta yang membentang seluas 60.609.83 hektar sejumlah langkah pencegahan dilakukan.

Deni Mardias, Komandan Regu (Danru) POLHUTMOB Perhutani KPH Purwakarta, mengatakan saat ini Polisi Kehutanan (Polhut) terus berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan terjadinya kebakaran hutan.

"Kami telah memerintahkan seluruh jajaran aparat Polhut untuk melakukan patroli dan turun ke setiap wilayah melakukan penyuluhan dan melakukan pemasangan papan imbauan di sejumlah hutan lindung yang tersebar kawasan di register untuk mencegah kebakaran," ucap Deni, Saat ditemui disela-sela kegiatanya pada Kamis (10/9/2020).

Deni menjelaskan, hutan Perhutani KPH Purwakarta, seluas 60.609.83 hektar,
yang terbagi kedalam 3 wilayah administrasi, yakini Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.

“Sejauh ini kami kita terus melakukan patroli, turun ke wilayah-wilayah untuk memantau aktivitas masyarakat, dan kami tegaskan bahwa kita tidak segan-segan menindak apabila ada oknum yang secara sengaja membakar lahan dan hutan,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ada orang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan terancam sanksi yang tidak main-main sesuai Undang-Undang No.41/1999 tentang kehutanan meliputi sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata.

Selain itu, Deni juga mengimbau para petani maupun orang yang melintas diwilayah hutan tidak sembarangan membuat api atau bahkan membuang puntung rokok.

"Ini sebagai upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang. Maka dari itu kami mengajak warga untuk bersama menjaga Hutan supaya tidak terjadi kebakaran," ujar Deni.

Dengan adanya patroli, Ia berharap masyarakat menjadi lebih waspada termasuk upaya mencegah perbuatan yang tidak bertanggung jawab dari seseorang yang ingin merusak hutan.

"Patroli juga melibatkan masyarakat sekitar hutan atau Lembaga Masayarakat Desa Hutan (LMDH), Polhut dan KRPH sehingga lebih mengena dengan sasaran. Kelestarian hutan menjadi tanggungjawab bersama bukan hanya perhutani. Menjaga lingkungan hutan itu merupakan tanggung jawab semua masyarakat bukan hanya Perhutani, TNI, maupun Polri. Semua pihak wajib ikut serta mengawasi dan melindungi hutan dari kebakaran," pungkasnya. (Red)