Blokir IMEI Ponsel Berlaku 18 April. Ini Data yang diambil


Ilustrasi Handphone/Foto:Freepik

Tekno -
Indonesia menerapkan aturan pemblokiran ponsel-ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal mulai 18 April 2020. Ponsel yang tidak terdaftar di mesin pendeteksi tak dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia.

Selain itu, pemilik ponsel akan bisa memblokir perangkatnya jika hilang atau dicuri. Salah satu yang masih menjadi kekhawatiran dari aturan ini adalah keamanan data pribadi pengguna ponsel.

Sebab, mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang digunakan sebagai database referensi mengumpulkan informasi penting dari ponsel pengguna. Ada tiga informasi yang dikumpulkan, yaitu nomor IMEI, MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number), dan IMSI (International Mobile Subscriber Identity) milik ponsel pengguna.

Jumlah data triplet yang dikumpulkan di database ini bisa mencapai 1 miliar. Dua data terakhir, MSISDN dan IMSI, melekat di operator seluler yang digunakan pemilik ponsel. Data pengguna berjumlah besar tersebut berpotensi disalahgunakan apabila bocor. Namun, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nur Akbar Said menjamin keamanannya. "Kami memastikan bahwa CEIR yang mengumpulkan data triplet itu dijamin kerahasiaannya," kata Akbar dalam diskusi persiapan aturan IMEI yang dilakukan secara online pada Rabu (15/4/2020). Dilansir ReksaRadio.com dari Kompas.com

CEIR sediri akan dikendalikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sebelumnya, Ketua Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Kominfo memprioritaskan perlindungan data pribadi konsumen dalam penerapan aturan IMEI. Apalagi, jika ponsel ilegal memiliki potensi disusupi malware dan sejenisnya yang bisa membahayakan data pribadi pengguna. Akbar tidak menampik kekhawatiran itu. Malware yang ada di perangkat backbone memiliki potensi untuk dipantulkan (mirroring) ke database negara lain. Oleh karenanya, Kominfo mempersiapkan penggunaan perangkat yang dinilai lebih mumpuni untuk mencegah kejadian seperti itu.

"Penerapan regulasi ini kami dorong untuk menggunakan perangkat yang memenuhi persyaratan teknis dan memenuhi standar teknis," jelas Akbar. Ia juga memastikan, proses pengiriman data EIR ke CEIR oleh lima operator seluler tetap terjaga kerahasiaannya demi melindungi data pribadi pengguna.