Akibat Pandemi Corona, DPR dan Mendikbud Sepakat UN Ditiadakan

Tangkapan layar akun Instagram resmi Ketua Komisi X, Saiful Huda @Saifulhooda(DOK. INSTAGRAM/SAFULHOODA)
ReksaRadio.com - Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda mengatakan, parlemen dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan. Hal ini untuk melindungi siswa supaya tidak tertular virus corona.

"Kami menyepakati meniadakan Ujian Nasional (UN) 2020 dari tingkat SD hingga SMA. Seyogyanya, UN tahun 2020 ini menjadi yang terakhir dilaksanakan sebelum dihapus di tahun 2021," ujar Syaiful Huda dalam keterangna resminya. Selasa (24/3/2020)

Hanya saja keputusan meniadakan UN tahun ini diambil di tengah situasi gawat darurat virus corona (Covid-19). Keputusan ini sendiri diambil setelah rapat bersama melalui video conference pada Senin (23/3/2020) malam antara Kemendikbud dan Komisi X DPR.


Hasil rapat itu sendiri disampaikan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda lewat akun Twitternya @SyaifulHooda. Rapat tersebut membahas berbagai persoalan pendidikan di ujung masa akhir tahun pelajaran di tengah ancaman wabah virus Corona atau Covid-19.

“DARING MEETING: barusan selesai Rapat Daring dengan Mendikbud dan Jajaran; salah satu yang kita sepakati; Ujian Nasional (UN) SD, SMP dan SMA Ditiadakan,” tulis Syaiful Huda.


Saat ini tengah dikaji berbagai opsi ujian bagi siswa sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa, termasuk menggunakan nilai rapor.

“Dari rapat konsultasi via daring (dalam jaringan atau online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor,” kata Ketua Syaiful Huda dalam siaran persnya.


Sebelumnya, Huda memang mendesak pemerintah untuk menghapus pelaksanaan UN di tahun ini. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi peserta didik didasarkan atas penyebaran Virus Corona yang kian masif.


“Kami mendesak agar pemerintah menghapus pelaksanaan UN tahun ini karena wabah Corona yang kian meluas. Ada ratusan ribu hingga jutaan siswa yang terancam terpapar virus ini, jika kita memaksakan agar pelaksanaan UN tetap dilakukan,” ujar Syaiful Huda.


Saat ini, Kemendikbud di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Kendati demikian, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN secara online.


“Karena pada prinsipnya kami tidak ingin siswa berkumpul secara fisik di gedung-gedung sekolah," ujar dia.


Namun, opsi itu hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring atau online) sesuai dengan kondisi dan perkembangan penanganan wabah Covid-19.


“Ini juga momentum untuk menyerahkan pelaksanaan ujian peserta didik tingkah menengah kepada sekolah sebagai satuan pendidikan. Nantinya soal ujian dibuat oleh guru mata pelajaran dengan memperhatikan muatan kurikulum dan standar kompentensi lulusan di sekolah,” katanya.


Politikus PKB ini menegaskan jika USBN via online atau daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir, yaitu metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.


Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.


"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," pungkasnya.